PENGERTIAN WAKAF


Kata  Wakaf  berasal  dari  bahasa  Arab  yang  berarti menahan  (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan  cara  menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya, seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU). Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau dihadiahkan lagi kepada orang lain.
 
HUKUM WAKAF

Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf (wakif) merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Mengapa dikatakan amaliah sunnah yang sangat besarmanfaatnya? Karena bagi wakif merupakan śadaqah jariyah. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat.  Beberapa dalil tentang ibadah wakaf di antaranya adalah sebagai berikut:
Q.S. Āli ‘Imrān/3:92
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Swt. Maha Mengetahui”. (QS.Āli‘Imrān/3:92 )
Hadis Rasulullah saw. riwayat oleh Bukhari dan Muslim
Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila seseorang meninggal, maka amalannya terputus kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau  anak  saleh  yang men- doakannya.”. (H.R. Bukhari dan Muslim). 
Mengenai śadaqah jariyah pada hadis di atas, ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf.

  RUKUN DAN SYARAT WAKAF

Rukun  wakaf  ada  empat,  yaitu  orang  yang  berwakaf,  benda  yang diwakafkan, orang yang menerima wakaf, dan ikrar.
Orang yang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.     Memiliki penuh harta itu, dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa yang ia kehendaki
2.     Berakal, maksudnya tidak sah wakaf dari orang bodoh, orang gila,atau orang yang sedang mabuk.
3.     Bertindak secara hukum (rasyid).
4.     Orang bodoh, orang yang sedang bangkrut (muflis), dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
Benda yang diwakafkan (al-mauquf), syarat-syaratnya:
1.     barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga
2.     harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya, apabila harta itutidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak 
3.     Harta yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf(wakif).
4.     Harta harus berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain(mufarrazan) atau disebut dengan istilah gairaśai’.  
5.     Orang yang menerima manfaat wakaf (almauquf’alaihi) atau sekelompok orang/badan hukum diberi tugas mengurus dan menerima barang wakaf (nair) tersebut.
Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
Tertentu (mu’ayyan), artinya orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya. Apakah seorang, dua orang, atau sekumpulan orang semuanya mempunyai kriteria tertentu dan tidak boleh diubah. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tersebut (al-mawquf mu’ayyan) adalah orang yang boleh memiliki harta (ahlan li al-tamlik). Dengan demikian, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (non muslim yang bersahabat) yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk menerima wakaf.
Tidak tertentu (gaira mu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat yang berkaitan dengan gairamu’ayyan, yaitu yang menerima wakaf hendaklah dapat menjadikan wakaf tersebut untuk kebaikan, dan dengan wakaf dapat mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan islam saja.

  LAFAZ dan IKRAR WAKAF

syarat-syarat Lafaz atau Ikrar Wakaf adalah sebagai berikut:
1.     ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
2.     Ucapan   ikrar   wakaf   dapat   direalisasikan   segera   (tanjiz),   tanpa disangkutkan, atau digantungkan kepada syarat tertentu.
3.     Ucapan ikarar wakaf bersifat pasti.
4.     Ucapan ikarar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. 
5.     Apabila semua persyaratan di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf sah. Pewakaf (wakif) tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut karena telah berpindah kepada  Allah  Swt.  dan  penguasaan  harta  tersebut  berpindah  kepada orang yang menerima wakaf (náir). Secara umum, penerima wakaf (náir) dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah).

  HIKMAH DAN KEUTAMAAN WAKAF

Ibadah wakaf memiliki keutamaan yang banyak sekali. Namun demikian, wakaf merupakan amal ibadah yang belum banyak dilakukan oleh kaum muslimin. Hal ini disebabkan wakaf tersebut berupa harta benda yang dicintai. Seperti tanah, bangunan, atau benda lainnya. Jika seorang muslim mengetahui betapa besar pahala yang akan diraihnya dengan berwakaf, maka boleh jadi kaum muslimin akan berbondong-bondong melakukan wakaf meskipun hanya sekedar satu meter tanah.
Salah satu keutamaan wakaf bahwa ia akan dicatat dan dihitung sebagai amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir meskipun orang yang mewakafkannya  meninggal  dunia.  Artinya,  pemberi  wakaf  akan tetap menerima pahala selama wakafnya dimanfaatkan oleh orang lain.

    HARTA WAKAF

Berdasarkan hadis Rasulullah saw. dan amal para sahabat, harta wakaf berupa benda yang tidak habis dipakai dan tidak rusak jika dimanfaatkan, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Sebagai contoh Umar bin Khattab ra. Mewakafkan sebidang tanah di Khaibar. Khalid bin Walid ra. mewakafkan pakaian perang dan kudanya. Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah.
Wakaf Benda Tidak Bergerak
Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
1.     Hak  atas  tanah  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang- undangan  yang  berlaku,  baik  yang  sudah  maupun  yang  belum terdaftar.
2.     Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
3.     Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
4.     Hak  milik  atas  satuan  rumah  susun  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakaf Benda Bergerak
Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal berikut.
1.     Wakaf  uang  dilakukan  oleh  Lembaga  Keuangan  Syari’ah  yang ditunjuk  oleh  Menteri  Agama.  Dana  wakaf  berupa  uang  dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
2.     Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
3.     Surat berharga.
4.     Kendaraan.
5.     Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
6.     Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.

  PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN WAKAF

1.     Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
2.     Wakaf dilakukan tanpa batas waktu.
3.     Wakif  mempunyai  kebebasan  memilih  tujuan  sebagaimana  yang diperkenankan oleh syariah.
4.     Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan  dibelanjakan  untuk  tujuan-tujuan  yang  telah  ditentukan  oleh wakif.
5.     Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.